Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten

Senin, 21 Maret 2022 – 18:15 WIB
Penampakan enam pelaku curanmor di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Tangkapan itu merupakan kerja sama Polres Tangerang Selatan bersama Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban inisial NF, perempuan berusia 30 tahun. Korban melaporkan kasus itu pada 15 Maret 2022.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik

"Penyidik Satreskrim Polres Tangsel menangkap enam orang," kata Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Zulpan mengatakan keenam pelaku yang ditangkap itu memiliki peran berbeda saat beraksi.

BACA JUGA: Pak Luhut, Tolong Catat, Haris Azhar Sudah Siap Ditahan Sampai Kapan Pun

Pertama, AP (26) berperan sebagai pemetik dan MN (30) sebagai joki.

Adapun empat pelaku lainnya, yakni DS (26) V alias H (26), S alias T (49), dan S alias H (26) berperan sebagai penadah.

BACA JUGA: Pak Luhut Siap-siap, ya, Kubu Haris akan Laporkan Balik

"19 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan diamankan," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu kemudian mengungkap modus operandi para pelaku saat beraksi.

Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di pagi hari.

"Situasi sepi dengan mencongkel sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan.

Konon, korban NF memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci.

Singkat cerita, kendaraan korban tak lagi terparkir di halaman rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Lantas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku beserta belasan motor.

Atas perbuatan mereka, pemetik dan joki dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Untuk empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan terancam 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Polda Metro, Ini yang Haris Azhar Katakan Jadi Tersangka Laporan Luhut


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler