Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri

Senin, 26 Desember 2016 – 17:33 WIB
Foto: Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako (bertopi merah) usai melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Pasalnya, pria yang karib disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu diduga telah menista agama Nasrani.

Ketua Presidium PMKRI Angelo Wake Kako mengatakan, ada pernyataan Habib Rizieq menista umat Kristen. Ceramah itu disampaikan Habib Rizieq pada saat ceramah di Pondok Kelapa, Minggu (25/12).

BACA JUGA: Mahasiswa Katolik Tersinggung Ucapan Habib Rizieq

"Dia (Habib Rizieq) menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kami temukan banyak gelak tawa dari jemaah terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," kata Angelo.

Menurutnya, umat Katolik termasuk PMKRI merasa tersakiti dengan pidato Habib Rizieq. Dalam pandangan Angelo, pidato itu telah menyebarkan kebencian di tengah-tengah kerukunan umat beragama.

"Ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," jelas dia.

Dia menegaskan, pernyataan Habib Rizieq sudah mencampuri privasi umat agama lain terlalu jauh. "Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani yang tahu hanya orang Katolik," tandas dia.

Selain Habib Rizieq, ada pula nama lain yang menjadi terlapor berdasar laporan PMKRI ke polisi. Yakni pemilik akun di Instagram bernama Ahmad Fauzi serta akun @sayareya di Twitter.

"Kebetulan kami dapatkan ini dari akun sosial media Ahmad Fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun Twitter)," tambahnya.

Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler