jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dipastikan membuat seluruh honorer K2 maupun non-K2 bergembira.
Dengan Perpres ini, ada harapan baru bagi honorer K2 yang sudah lulus PPPK maupun yang belum.
BACA JUGA: Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?
Bagi yang belum lulus, peluang ada seleksi PPPK tahap kedua terbuka lebar setelah Perpres tersebut tersebut.
Saat beraudiensi dengan puluhan perwakilan guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019 di SMAN1 Parungpanjang, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan, begitu banyak aspirasi dan bahkan nada frustasi.
BACA JUGA: Presiden Teken Perpres Gaji PPPK, Begini Respons Ketum PB PGRI
Ini sangat wajar mengingat hampir masuk tahun kedua masa penantian terbitnya SK dan NIP bagi PPPK hasil seleksi Februari 2019.
Sejumlah aspirasi dan nada kecewa pun bersuara di audiensi tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswa Kedokteran di China Protes Rencana Luhut Panjaitan
"Kini ada kabar bahagia Presiden Joko Widodo telah mendatangi Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Informasinya valid karena disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin malam (28/9) dan saat ini proses diundangkan di Kemenkumham," ungkap Dudung dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Keluarnya Perpres 98 Tahun 2020 adalah kabar bahagia bagi PPPK setelah menanti selama 19 bulan.
Kini tinggal menunggu proses pengundangan Perpres 98 Tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.
Semakin cepat Perpres diundangkan di Lembaran Negara, maka apa yang menjadi hak honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bisa segera terwujud.
"Bahkan sebaiknya ada rapelan gaji terakumulasi sejak kelulusan. Mengapa tidak!," cetusnya.
Dia berharap, penetapan NIP dan SK guru honorer yang lulus PPPK 2019 lebih diprioritaskan sebelum CPNS 2019.
Dahulukan yang lebih dahulu seleksi. Itulah keadilan!
"Terima kasih Pak Jokowi bila SK dan NIP berujung rapelan gaji bagi PPPK yang lulus seleksi 2019. Penantian panjang melintasi 19 bulan berisiko finansial yang sangat besar bagi setiap keluarga PPPK. Wajar bila rapelan gaji menjadi “tabungan” bagi mereka atas penderitaan yang cukup lama dijalani. Semoga Bapak Presiden sehat selalu dan para PPPK lulus seleksi bisa lebih sejahtera!," paparnya.
Dia juga mendesak Kemenkumham harus memahami hakikat HAM.
Caranya, segera undangkan Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Hargai HAM keluaga dan anak istri PPPK," pungkas Dudung. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad