Semoga Penyederhanaan Birokrasi di Kemdagri Mempercepat Pengambilan Keputusan

Kamis, 10 Juni 2021 – 23:53 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori. ANTARA/HO-Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan penyederhanaan birokrasi tahap kedua.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori berharap penyerdehanaan birokrasi dapat mempercepat pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Gedung DPRD Surabaya Ditutup? Begini Kata Mahfudz

"Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh kemendagri ini, kami berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai," ujar Hudori di Jakarta, Kamis (10/6).

Hudori menjelaskan rencana tersebut berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden Jokowi, saat memaparkan visi dan misi pada periode kedua kepemimpinannya pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019.

BACA JUGA: Obat COVID-19 yang Dipelopori Moeldoko ini Mulai Disebar di Kudus

Pada kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi visi presiden adalah melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan.

Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.

BACA JUGA: Hebat juga Putra SBY ini, Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi Tahap I pada akhir 2020.

Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural, baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

"Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sejak Januari 2020 sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada tanggal 30 Desember 2020,” kata Hudori.

Langkah penyetaraan jabatan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Berdasarkan peraturan itu, kata Hudori, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler