jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta heran dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk kemudian membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 berlaku mulai 20 Juli 2020.
Menurut dia, langkah perubahan itu bisa tidak efektif andaikan presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Diisolasi, Razia Masker Tetap Digencarkan
Pasalnya, kata Sukamta, pemerintah era Jokowi acap kali melakukan pergantian narasi dan istilah dalam menangani pandemi COVID-19, tanpa menyelesaikan subtansi persoalan.
Seperti mengganti narasi new normal dengan adaptasi kebiasaan baru dan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti dengan suspek, kontak erat, dan konfirmasi COVID-19.
BACA JUGA: Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban
"Sekarang giliran gugus tugas diganti istilah jadi satuan tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," ungkap Sukamta dalam keterangan resmi yang diterima jpnn, Kamis (23/7).
Sukamta mengaku, pada bulan Mei pernah menyebutkan lima persoalan mendasar dalam penanganan COVID-19 di Indonesia
BACA JUGA: Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir, Diganti Prof Wiku
Pertama, kata dia, pemerintah tidak memiliki gambaran besar penanganan COVID-19. Persoalan berikutnya berkaitan dengan koordinasi antarlembaga di tataran pusat.
Persoalan berikutnya, kata Sukamta, kurangnya kapasitas uji spesimen.
Selanjutnya berkaitan dengan kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan.
Persoalan yang disoroti Sukamta yakni pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah.
Hingga saat ini lima persoalan mendasar tersebut masih saja berlangsung.
"Sebut saja persoalan kedua soal koordinasi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, di dalam Perpres ini semuanya bertanggung jawab kepada presiden, jadi presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dahulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggung jawab kepada Presiden. Lah, yang kemarin Presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan Presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik?" tutur dia.
Anggota DPR RI asal Yogyakarta menyebutkan, hal baru dalam Perpres perubahan gugus tugas yakni berkaitan dengan pemulihan ekonomi.
Namun, Sukamta memandang, Perpres itu masih setengah hati soal pemulihan ekonomi nasional. Sebab, tidak adanya upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.
"Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong," beber dia.
Sukamta berharap, pemerintah membuktikan adanya Perpres ini kinerja pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi semakin baik.
"Setidaknya dalam satu bulan ke depan pemerintah perlu buktikan ada progres yang nyata," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan