jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamuddin mengatakan negara belum adil terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia.
Karena itu, Sultan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus segera disahkan sebagai payung hukum agar negara bisa bersikap adil.
BACA JUGA: Sultan: RUU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Pulau Kecil Terluar
“Negara harus hadir dan memastikan bahwa masyarakat di kepulauan, pesisir, dan daerah terluar mendapat perlakukan sama dengan masyarakat Indonesia yang katakanlah ada di daratan,” kata Sultan dalam diskusi Empat Pilar MPR “Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurut dia, salah satu penyebab negara belum hadir secara maksimal karena karena tidak adanya payung hukum yang mengatur persoalan wilayah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia.
BACA JUGA: Siapkan SPBU Apung untuk Kepulauan Seribu
“Karena payung hukumnya belum ada, sehingga negara belum hadir secara maksimal. Beda perlakuan antara masyarakat pesisir, kepulauan, terluar dengan masyarakat yang tinggal di daerah daratan,” ungkap Sultan.
Dia mengatakan DPD telah memperjuangkan melalui RUU Daerah Kepulauan. RUU ini, kata Sultan, sudah diinisiasi sejak lama, yakni 2017 lalu.
BACA JUGA: DPD RI Serahkan Draf RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI
Pada 2018, RUU Daerah Kepulauan diketok palu sebagai RUU inisiatif DPD. Setelah DPD periode 2019-2024 dilantik, RUU itu diserahkan kepada DPR.
“Kami sudah ketemu Ibu Ketua DPR Puan Maharani, awal Februari, menjelang awal-awal Covid-19,” kata Sultan dalam diskusi yang dipandu wartawan JPNN.com Friedrich Batari itu.
Dia menegaskan bahwa seharusnya RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 seyogiyanya tuntas tahun ini.
Namun, Sultan memahami bahwa karena situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU ini tertuda. “Namun, dalam waktu dekat RUU ini kami akan tindaklanjuti agar segera menjadi UU,” katanya.
Sultan mengatakan DPD akan fokus bahwa RUU ini harus segera disahkan sebagai payung hukum pemerintah terhadap daerah pesisir, kepulauan, dan terluar di Indonesia.
“Ke depan kalau UU disahkan, daerah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia negara sudah punya payung hukum, dan rakyat sudah bisa menuntut hak ke negara bahwa kami minta diperlakukan adil,” katanya.
Menurut Sultan, isu terkait kepulauan, pesisir, terluar Indonesia memang tidak bisa diperlakukan seperti biasa. Karena ada sisi budaya, demografis, geografis, sosiologis yang sedikit beda dengan masyarakat yang tidak tinggal di pesisir.
Sultan memahami memang tidak mudah mengesahkan UU ini karena menyangkut banyak stakholder, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, Kemenhan, internasional dan lainnya. “Sinkronisasi akan kami lakukan cepat dan maksimal sehingga UU ini cepat diketok.
Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, anggota MPR yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy