Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja

Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:35 WIB
Aty ditangap Sat Resnarkoba Polres Bulungan. Foto: POLRES BULUNGAN UNTUK KALTARA POS

jpnn.com, BULUNGAN - Perempuan berinisial HRH alias Aty (22) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun apes, belum mendapatkan uang banyak, dia justru ditangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian, saat melakukan pesta sabu di rumahnya.

BACA JUGA: Jadi Kurir 1 Ton Sabu-Sabu dari Tiongkok, Upahnya Sebegini

Tindakan aparat Polres Bulungan, Kaltara, ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai dan pasaran barang haram di wilayah Bulungan.

Aty pun masuk dalam sasaran polisi lantaran diduga kuat memiliki dan menggunakan sabu-sabu untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA: Dikejar Massa, Maling Kabur Masuk Ke Angkot Lagi Parkir, Ha Ha

Polisi menangkap Aty di indekos di Jalan Haji Maskur, Gang Tiga, RT 09 RW 03, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

"Pelakunya adalah seorang perempuan yang kita amankan telah menggunakan sabu-sabu," ujar Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Ps Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto kepada Kaltara Pos (Jawa Pos Group), kemarin (14/7).

BACA JUGA: Dini Hari Terdengar Rentetan Tembakan, Paginya Ada Pria Terkapar

Aty, kata Tutut ditangkap sekira pukul 10.00 Wita, Rabu lalu (12/7). Saat itu pelaku sudah menjadi target polisi. "Pelaku sudah target kita, hanya saja baru diamankan kemarin," jelas Tutut.

Setiap kali ingin beraksi, perempuan yang berdomisili di Jalan Skip I Gang Amal Baru RT 002 RW 001, Kelurahan Tanjung Selor Hilir itu bersembunyi di dalam Gang Tiga Jalan Haji Maskur.

Tak hanya mengkonsumsi sabu-sabu, kepada polisi Aty juga mengaku menjualnya ntuk mendapatkan uang dengan cepat.

"Dan memang pelaku ini tidak bekerja dan pendidikannya hanya sampai kelas 2 SMA," bebernya.

Tutut mengatakan, saat itu terpantau Aty sedang berada di indekosnya berpesta sabu. Atas bantuan warga sekitar, polisi langsung bergerak cepat. Hal ini ditakutkan pelaku lari saat petugas datang.

Berbekal informasi tersebut, Aty diamankan tanpa perlawanan. Tak sampai di situ polisi juga menggeledah indekos tempatnya berpesta.

Dengan barang bukti yang sudah diamankan, Aty dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. (mul)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat Sindikat Narkoba Tiongkok Lebih Canggih ketimbang Milik BNN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Ditangkap  

Terpopuler