jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan ke-72 RI pada Minggu (13/8) lalu.
Baru saja mendengar akan bebas, Aman Abdurrahman kembali diamankan Densus 88 Antiteror.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Teror Kampung Melayu, Warga Bagansiapiapi Ditangkap Densus 88
"Aman Abdurahhman dijemput karena ada informasi baru, dia terlibat kasus Bom Thamrin," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).
Rikwanto menjelaskan, Densus kini dititipkan di ruang tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.
BACA JUGA: Densus Tangkap 2 Pria di Slawi Lantaran Kirim TKI ke Marawi
Menurut Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa Aman di Mako Brimob selama ini. "Sudah berlangsung. Dalam seminggu ini masih didalami terus," kata Rikwanto.
Aman pertama kali ditangkap polisi setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004. Ledakan terjadi saat dirinya sedang latihan merakit bom.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumedang
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman tujuh tahun penjara selama karena terbukti melanggar Pasal 9 UU No 15 tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap lantaran terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan sembilan tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Amankan 3 Teroris di Jambi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga