jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kamis (13/1).
Penangkapan itu dilakukan saat KKP melakukan patroli perdana di Selat Malaka pada 2022 ini.
BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan, KKP Perkuat Pelaku Usaha
“Kami sampaikan bahwa hasil gelar operasi Kapal Pengawas Hiu 08 yang dinakhodai Kapten Hendro Andaria berhasil melumpuhkan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama PKFB 1337,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/1).
Dalam proses penangkapan, kata Adin, kapal illegal fishing tersebut berusaha untuk melarikan diri.
BACA JUGA: KKP Beri Peringatan Keras kepada Penyelundup
Namun, katanya, berkat kesigapan aparat di lapangan, kapal berbendera Malaysia tersebut dapat ditangkap.
Dia menuturkan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Pempek Kenanga F12 Binaan Pupuk Kaltim Raih Predikat UPI Terbaik dari KKP
“Saat ini, sedang dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Adin.
Dia menjelaskan penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ikan ini merupakan implementasi akselerasi pengawasan dan pemberantasan illegal fishing.
Hal itu sejalan dengan upaya KKP melakukan akselerasi program prioritas kelautan dan perikanan di 2022.
Adin menyampaikan bahwa sejalan dengan slogan KKP Accelarate 2022, pihaknya juga terus mematangkan pengawasan terintegrasi dalam rangka penguatan pemberantasan penangkapan ikan ilegal maupun mengawal program penangkapan ikan terukur.
Hal itu, ujar dia, telah ditunjukkan melalui gerak cepat gelar operasi di awal tahun 2022 di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
“Sesuai tagline KKP Accelerate 2022, dengan pengawasan terintegrasi, kami akan akselerasi upaya pemberantasan illegal fishing,” ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa kapal pencuri ikan yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut ternyata menggunakan modus yang umumnya dilakukan oleh kapal sebelumnya, yaitu mempekerjakan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan.
“Sebanyak lima orang nelayan kami amankan. Kami juga terus memberikan pemahaman agar mereka tidak dimanfaatkan dalam praktik illegal fishing ini,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa selain mendorong penerapan pengawasan terintegrasi, pihaknya juga akan menambah jumlah armada kapal pengawas perikanan agar dapat mengawasi wilayah-wilayah rawan pencurian ikan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy