KKP Beri Peringatan Keras kepada Penyelundup

Kamis, 30 Desember 2021 – 23:28 WIB
Komoditas selundupan kuda laut kering. ANTARA/HO-KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan  220,12 kilogram kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pemusnahan komoditas ini merupakan tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan oleh BKIPM dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, awal Desember 2021 lalu. 

BACA JUGA: Aksi Penyelundup Benih Lobster Kelabui Petugas Bea Cukai Kepri Gagal Total

Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton. 

Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.

BACA JUGA: Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding

"Ini kami musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12). 

Menurut Rina, pemusnahan ini guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan karantina (HPIK).

BACA JUGA: Kapal Penyelundup Ini Dihentikan Aparat Bersenjata, Lihat Muatannya

"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kami tindak tegas," ucapnya.

Sebagai informasi, dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.

Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

Sementara SF mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. 

Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan diekspor.

Kuda laut (Hippocampus spp) merupakan salah satu jenis 'ikan' yang termasuk dalam daftar apendiks CITES (daftar flora fauna terancam).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Trenggono meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler