2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 – 21:37 WIB
Dua warga negara India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1/2024) usai menjalani sidang vonis atas kejahatan penganiayaan tethadap warga hingga meninggal dunia. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Sebanyak dua warga negara India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) divonis masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1).

Kedua warga negara asing (WNA) asal Indonesia itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas. 

BACA JUGA: Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis (25/1), Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dan kawan-kawan, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan WNA India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, pada 13 Mei 2023. Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Aparat Didorong Usut Indikasi TPPU dalam Kasus Daging Kerbau WN India

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

BACA JUGA: JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.

Namun, hakim dalam putusannya berbeda pendapat dengan JPU, tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU masih membutuhkan waktu untuk menyatakan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023, saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah korban Fitra Robby Firdaus di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Insiden tersebut terjadi akibat karena paham antara korban dan pelaku. Korban selaku pemilik rumah dianiaya kedua pelaku hingga meninggal dunia. Satu orang WNA India atas nama Rajesh Sheen (40) juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Awalnya kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada 10 Mei 2023 saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan iktikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.

Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban hingga berujung tindak penganiayaan.

Kedua pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya. Keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

Namun, kedua pelaku ditangkap polisi di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polresta Denpasar untuk diproses. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler