jpnn.com, MEULABOH - Seorang perempuan berinisial RS alias VN, 27, karyawati sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap polisi Selasa, karena diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp3 miliar lebih.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih.
BACA JUGA: Mewah, Spesialis Penggelapan Mobil Ini Sembunyi di Hotel
Kemudian lima buah kartu ATM, satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp1,8 juta lebih, satu eksemplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.
“Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, saat dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
BACA JUGA: Nongkrong di Kuburan, Dua Pemuda Ini Sungguh Tak Menyangka Akan Berakhir Begini
Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi.
Ia kemudian ditangkap polisi di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Putri Wulan Sukmawati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka RS, yakni dengan cara mengiming-iming hadiah kepada calon korbannya, apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi