jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya meringkus satu tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan tewas dalam peristiwa tawuran antarmahasiswa di kampus itu pada 22 November 2019.
Tersangka yang diamankan adalah berinisial EPP alias EK, 22, warga asal Lumban Baringin Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Nommensen.
BACA JUGA: Bentrok Berujung Maut di Universitas HKBP Nommensen, Polisi Amankan Tiga Tersangka
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 November 2019 dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban.
"Tersangka yang buron sekitar dua bulan lalu ini berhasil diamankan personel di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pak Pak Barat," katanya.
Tersangka EPP, kata Maringan, merupakan salah satu dari beberapa orang tersangka yang terlibat langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban.
"Sampai saat ini sudah empat tersangka yakni EPP, RS, MS dan EKS. Kasus ini masih akan terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain," ujarnya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas Nomensen Medan.
BACA JUGA: Tengkorak Astrid Aprilia Ditemukan, Pihak Keluarga Malah Bilang Begini
Dalam peristiwa tersebut, satu mahasiswa bernama Roger Siahaan (21) tewas dan satu lainnya mengalami luka bacok di bagian kepala.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Jenazah Korban Bentrokan Antarmahasiswa Nommensen Dimakamkan di Balige
BACA JUGA: Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari
Redaktur & Reporter : Budi