Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar

Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:03 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian dan pembunuhan di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (25/5/2024). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com - GARUT - Seorang buronan polisi dalam kasus pencurian dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap Polres Garut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan Otang (31) ditangkap saat bekerja sebagai buruh pabrik tahu di Ketapang, Senin (20/5). Selanjutnya, Otang dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar

"Pelaku ini sempat buron, dan akhirnya kami dari jajaran Polres Garut dibantu Polres Ketapang berhasil menemukan tersangka di daerah Ketapang, Kalimantan Barat," kata Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan di Garut, Jumat (24/5).

Ari mengatakan Otang kabur setelah melakukan pencurian sepeda motor dan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang merupakan bibinya sendiri Neneng (53) di Kecamatan Cikajang, Garut, Kamis (9/5) malam.

BACA JUGA: 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Otang juga melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis yang merupakan anak dari korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA: Viral Orang Urungkan Niat Bunuh Diri Gegara Dengar Lagu DMasiv, Rian Respons Begini

"Tersangka ini, tidak hanya membunuh, tetapi juga menganiaya anak korban. Setelah itu kabur membawa sepeda motor korban," ungkapnya.

Ari mengatakan aksi tersangka itu bermula hendak mengambil sepeda motor korban, namun korban tidak memberikannya.

Kemudian, terjadi percekcokan yang membuat tersangka menganiaya korban menggunakan cobek batu sampai korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku kabur ke daerah Ciamis untuk menjual sepeda motor curiannya.

Kemudian, pelaku pergi ke Jakarta, sampai akhirnya kabur ke luar pulau daerah, yakni Ketapang, Kalbar, untuk bekerja sebagai buruh pabrik tahu.

"Setelah menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sepeda motor yang dicuri pelaku," ucapnya.

Ari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama, dan adanya bantuan dari Polres Ketapang yang ikut mencari keberadaan pelaku di daerah itu.

Dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Ketapang, sehingga pelaku bisa ditangkap dan dibawa ke Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berkat bantuan dari Polres Ketapang akhirnya posisi pelaku bisa diketahui, dan langsung ditangkap," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP berikut Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   Buron   Polisi   Garut   Kalbar   pencurian  

Terpopuler