jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku ditangkap dalam giat Operasi Jaran Maung 2022.
BACA JUGA: Wajah 5 Pencuri Sepeda Motor yang Kerap Beraksi di Daerah Ini, Ada yang Kenal?
Adapun DA bersama rekannya, ES, mencuri sepeda motor di SMP Negeri 3 Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (15/3) lalu.
ES sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan DA masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: 2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih DiburuÂ
"Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota menangkap pelaku DPO, pelaku pencurian sepeda motor di mana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).
Nugroho menjelaskan DA ditangkap di wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Sabtu (9/7) lalu.
BACA JUGA: Ada-ada Saja kelakuan Terduga Pencuri Sepeda Motor ini, Lari Kok ke Atas Genting
Kini DA sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
"Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Nugroho.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi