2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu 

Minggu, 09 Januari 2022 – 01:02 WIB
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022), terkait penangkapan dua pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, Sumatera Utara. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menembak dua tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan.  

Kedua tersangka berinisial JH dan DSS itu ditembak polisi akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.  

BACA JUGA: Cewek Pirang Penabrak Petugas Penyapu Jalan Itu Diamankan Polisi, nih Tampangnya

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1).  

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Firdaus. 

BACA JUGA: Nenek Ramadhoni Dipukuli Begal, Motornya Dirampas, Wali Kota Bereaksi Keras

Dia menjelaskan penangkapan JH dan DSS berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45). 

Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/1).

BACA JUGA: Polisi Tembak Lima Pencuri Sekaligus, Tumbang, Rasain!

Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, karena dia akan melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. 

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.

Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

 "Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," kata Firdaus. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler