Sempat Dikandangkan Bertahun-tahun, Bento dan Iskandar Kembali ke Alam Liar

Jumat, 04 Oktober 2019 – 21:36 WIB
Kegiatan pelepasliaran orang utan di Kalimantan Timur. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melakukan pengembalian terhadap dua orang utan bernama Bento dan Iskandar ke alam liar Kalimantan.

Bento adalah orang utan berjenis kelamin jantan yang diselamatkan dari pemeliharaan ilegal di sebuah rumah di Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 8 September 2005. Saat diselamatkan, Bento berumur sekitar lima tahun.

BACA JUGA: Pulau Komodo Dipastikan Tetap Dibuka Untuk Wisatawan

Sedangkan proses penyelamatan Iskandar lebih dramatis, berlangsung pada 30 Oktober 2004. Saat itu Iskandar merupakan bayi orang utan yang sudah dipisahkan dari induknya saat berumur sekitar satu tahun.

Iskandar merupakan bayi orang utan pertama yang diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal oleh aparat gabungan yang mengetahui adanya penyelundupan satwa liar dilindungi lintas batas negara dari wilayah Sulawesi ke Filipina.

BACA JUGA: Tak Capek Cari Pembeli, KTH Maju Bersama Langsung Jual Kayu di Lahan

“Proses translokasi orang utan Bento dan Iskandar memerlukan waktu beberapa hari dan tidak mudah, tetapi segala kerja keras, kesabaran dan ketelatenan ini perlu untuk dilakukan demi keberpihakan dan menjaga kelestarian orang utan," kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa N, Jumat (4/10).

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo berharap agar kedua orang utan ini bisa hidup lebih bebas setelah sebelumnya berada di dalam kandang selama bertahun-tahun.

KLHK melalui BKSDA Kalimantan Timur dan BKSDA Sulawesi Utara, bersama Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) yang mengelola Pusat Suaka Orang Utan ARSARI (PSO-ARSARI), serta Yayasan Masarang yang mengelola Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, ditambah dengan dukungan penuh para pihak yang terkait, telah melaksanakan proses translokasi untuk memulangkan orang utan Bento dan Iskandar kembali ke tanah kelahirannya di Kalimantan.

Setibanya di Kalimantan Timur, orang utan Bento dan Iskandar akan ditempatkan sementara di kandang karantina di PSO-ARSARI yang berada di area HGB PT. ITCI di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selanjutnya akan diproses untuk dipindahkan ke pulau kecil yang akan dimanfaatkan sebagai suaka bagi orang utan tersebut.

Sementara itu, Ketua YAD sekaligus CEO PT. ITCI, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, didirikannya PSO-ARSARI ini adalah untuk menjawab kebutuhan suaka orang utan yang sudah tua dan bertahun-tahun berada dalam kandang karena dipelihara manusia secara ilegal.

“Orang utan Bento dan Iskandar nanti akan ditempatkan di sebuah pulau kecil di Kabupaten Penajem Paser Utara yang akan dikelola oleh YAD bersama BKSDA Kalimantan Timur dengan nama Pusat Suaka orang utan - ARSARI (PSO-ARSARI),” kat Hashim. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler