jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyatakan 17 WNI yang sempat diamankan Malaysia, Jumat (13/3) dini hari karena mengejar penganiaya anggota TNI sudah kembali ke Indonesia. Sebanyak 17 WNI yang terdiri dari 10 anggota Polri, empat personel TNI dan tiga warga sipil, sempat ditahan pemerintah Malaysia di dekat Pulau Sebatik karena dianggap masuk wilayah Malaysia tanpa izin.
Saat itu mereka mengejar Syarif, tersangka penganiayaan berat terhadap seorang anggota TNI dari Kodim 0911/Pulau Nunukan, Kalimantan Utara, Sersan Satu Tata Adi Cahyono. Tersangka Syarif sudah ditangkap PDRM setelah mendapatkan pemberitahuan dari Polri. Setelah ditangkap, Syarif ditahan di Balai Police Wallace Bay.
BACA JUGA: Menteri Marwan Ingin Lumbung Pangan Diperkuat jadi BUMDes
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa dalam persoalan itu tidak ada pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh 17 WNI tersebut. Menurut Ronny, selama ini antara Polri dengan PDRM sudah ada nota kesepahaman untuk kerjasama dalam bidang penyelesaian dan pengungkapan kasus kejahatan di perbatasan dan lintas batas negara.
"Tidak ada pelanggaran imigrasi, hanya miskomunikasi saja," kata Ronny, Minggu (15/3).
BACA JUGA: Belanja Pegawai Lebih 50 Persen tak Dijatah Formasi CPNS
Dijelaskan Ronny, Polda Kalimantan Timur yang menerima adanya miskomunikasi antara beberapa anggota Polres Nunukan pada saat akan menerima penyerahan tersangka itu sudah mengirimkan surat kepada Utusan Jaya Polisi Kontinjen Sabah.
"(Isinya) perihal permohonan pembebasan dan pemulangan anggota Polres Nunukan beserta pembantu polisi yang diamankan oleh PDRM," ujar Ronny.
BACA JUGA: Ada yang Samai Figur SBY? Silakan Bertarung di Kongres
Dengan surat tersebut, ia menambahkan, maka pada Jumat pagi semuanya sudah kembali ke Polres Nunukan.
"Selanjutnya, tersangka atas nama Syarif yang melakukan penganiaya berat prajurit TNI akan diserahkan secepatnya," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat di Istana Bogor, Jokowi Berang Tak Ada Menteri Lapor soal Beras
Redaktur : Tim Redaksi