jpnn.com, JAKARTA - Dua ABK kapal penangkap ikan Farsi berkewarganegaraan Indonesia akhirnya kembali ke Tanah Air setelah sempat ditahan pemerintah Iran. Pemulangan kedua WNI itu difailitasi Kedutaan Besar RI di Teheran.
"Dua WNI ABK Kapal Farsi Iran telah kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2021 setelah menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-haknya selama bekerja," menurut keterangan tertulis KBRI Teheran yang diterima di Jakarta, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Kapal Iran dan Panama Menerobos Perairan Indonesia, Apa Tujuannya?
Kedua WNI ABK tersebut adalah Safik Erwanto asal Lampung dan Mohamad Solek asal Cirebon yang telah bekerja selama dua tahun di Kapal Farsi, yakni sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran.
Kapal penangkap ikan Farsi, termasuk para ABKnya, sempat ditahan oleh otoritas Iran di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.
BACA JUGA: Republik Islam Iran Haramkan Vaksin Amerika dan Inggris, Akhirnya Beli dari Negara Ini
Setelah berhasil dibebaskan dari tahanan, kedua WNI ABK tersebut berada di bawah perlindungan KBRI Teheran.
Usai memperoleh hak-hak atas kerjanya, termasuk bonus, kedua WNI ABK itu telah menjalani tes COVID-19 pada Selasa (26/1) dengan hasil negatif.
BACA JUGA: Pemerintah Iran Kelabakan ada Kapal Tanker Ditangkap di Indonesia
Selanjutnya, Safik dan Solek kembali ke Indonesia dan akan tiba di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil