Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati

Jumat, 16 Desember 2022 – 21:25 WIB
Ilustrasi - M Sulton pemilik 92 kg sabu-sabu dihukum mati. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum pada perkara kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Muhamad Sulton.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Glock-17 Tembak Mati Brigadir J

"Sudah kami terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandar Lampung, Jumat (16/12).

Dalam surat putusan kasasi itu MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPD RI Bertemu Anies Baswedan, Ini yang Dibahas

"Menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Dengan inkrahnya perkara narkoba tersebut, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.

BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kami akan lakukan eksekusi," tegasnya.

Pidana mati terhadap Sulton diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada Kamis, 3 November 2022 oleh Hakim Agung Suhadi yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada Rabu, 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Namun pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, menyatakan Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.

JPU lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada Kamis, 3 November 2022 dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa agar Sulton dihukum mati.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler