Sempat Geger Sebut Tuntutan Hukuman Mati Berlebihan, Ayah Yudha Arfandi Buka Suara

Selasa, 01 Oktober 2024 – 03:27 WIB
Tersangka Yudha Arfandi (tengah). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus kematian Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Menyusul hal tersebut, ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad sempat bikin geger lantaran menyebut tuntutan JPU lebay alias berlebihan.

BACA JUGA: Jadi Topik Hangat Gegara Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Sibuk Begini

Setelah video pernyataannya viral di media sosial, Budi Akhmad lantas menjelaskan maksud dari pernyataannya.

Budi Akhmad menilai tuntutan yang dilayangkan kepada putranya berlebihan, dengan membubuhkan kata sadis dan enggan menyesal.

BACA JUGA: Dukung Nikita Mirzani, Olla Ramlan Beri Peringatan Keras untuk Vadel Badjideh

Budi mengaku mengikuti persidangan putranya sedari awal, dan menyebut tuntutan JPU tidak sejalan dengan hasil jalannya sidang sebelumnya.

"Hampir setiap hari mengikuti sidang itu, tidak sama fakta dengan yang dituntut itu tidak sama, sangat berbeda," kata Budi saat ditemui di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Tulis Pesan Ini Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Budi menilai JPU mengetahui ada beberapa pernyataan dari pihak Tamara dan Angger selaku orang tua Dante yang tidak terbukti.

Dia menyebut penggunaan kata sadis yang dilontarkan JPU juga dinilai terlalu berlebihan.

Menurut Budi, tidak ada penjelasan detail terkait tindakan Yudha, sehingga bisa disebut sebagai sadis.

"Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada, dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tetapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," tuturnya.

Kendati resah dengan tuntutan JPU, Budi mengaku hanya bisa pasrah menunggu vonis dari hakim.

Budi menyatakan dirinya dan keluarga mempercayakan kuasa hukum sang putra untuk memberikan pembelaan terakhir.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya, tetapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," imbuh Budi.

Mengilas balik, Yudha Arfandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.

Yudha disebut sengaja menenggelamkan Dante saat mengajarkan berenang di sebuah kolam kawasan Jakarta Timur.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler