Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk

Minggu, 03 Oktober 2021 – 01:58 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku adalah berinisial K, 25, warga Kecamatan Pringgarata. Sebelum tertangkap, pelaku ini kabur ke Malaysia usai aksi pencurian yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA: Video Wanita Begituan Berdurasi 39 Detik Hebohkan Warga, Lihat

"Pelaku ditangkap setelah mencuri motor korban yang merupakan salah seorang anggota DPRD Loteng," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu (2/10).

Kronologis pencurian itu terjadi pada Jumat Tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil tiga HP milik korban.

BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

"Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP OPPO F11 warna hijau marmer, HP VIVO Y12, warna Aqua Blue, dan HP iPhone 11," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.

BACA JUGA: Mobil Ditembak 2 Kali, Anggota Polri Nyaris Tewas, Uang Rp100 Juta Melayang

Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke Negara Malaysia selama kurang lebih satu tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 hijau marmer, satu buah HP VIVO Y12 Aqua Blue dan satu unit HP iPhone 11 yellow.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler