4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: rakyatempatlawang

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang meringkus lima sekeluarga yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Empat dari lima tersangka adalah satu keluarga, serta satu tersangka lainnya yang berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda.

BACA JUGA: Ansori Dikenal Licin Bak Belut, Tertangkap setelah Setahun Diburu Polisi

Kelima tersangka dimaksud yakni Hendri alias Taeng, 52, serta ketiga anaknya Fiski, 24, Romi Seniago, 22, dan AP, 16, yang masih berstatus pelajar, semuanya warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

Sedangkan satu tersangka lainnya Adial Murhin, 31, warga Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Kasus 26 Santri Dicabuli, Guru Ponpes Pencabul Sampai Bersumpah, Begini Kalimatnya

Keempat tersangka diamankan bersama barang bukti 14 pil ekstasi, 6 paket sabu-sabu, 3 korek api gas, 1 alat isap sabu-sabu (bong), HP merek Vivo, HP merek Oppo, timbangan digital dan 6 bal plastik klip transparan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, melalui Bripka Andi menyampaikan dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di rumah Hendri alias Taeng sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

BACA JUGA: KPK Resmi Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Tak butuh waktu lama, Kapolres Empat Lawang langsung memerintahkan Kasatintelkam AKP Rudi Hartono SH bersama Kanit lidik 1 Ipda Julius Diramosa SH dan kanit kamneg Aipda Doni Siswanti SH langsung menuju TKP.

“Setelah sampai di lokasi, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Hendri alias Taeng, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dimaksud,” kata Andi.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler