Sempat Kabur, Penipu 12 Janda Akhirnya...

Selasa, 04 Juli 2017 – 11:22 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, CIAMIS - Polsek Cekoneng, Ciamis menahan DA (40). Warga Tambun, Bekasi itu diduga telah melakukan penipuan kepada 12 janda.

Kemarin (3/7), Kapolsek Cikoneng Kompol Apriyanto menjelaskan DA ditangkap Sabtu (24/6) saat arus mudik Lebaran di Jalan Raya Cihaurbeuti. Ciamis. Saat itu, mobilnya terjebak macet menuju arah Jakarta. Pria bertubuh tambun itu ditangkap anggota polisi yang berjaga di Pos Operasi Ramadniya.

BACA JUGA: Nelayan: Sering Kami Lapor, Aksi Seperti Ini Harus Ditertibkan

Penangkapan DA, kata Apriyanto, berkat laporan salah satu korban berinisial LS (39). Dia warga Kota Tasikmalaya. LS melapor Sabtu siang (24/6).

Dia datang kepada anggotanya yang bertugas mengatur arus mudik di Pos Sidangkasih. Dia mengaku telah diturunkan di sebuah minimarket di Sidangkasih oleh laki-laki yang baru dikenalnya, DA. Barang-barang berharga miliknya berada di mobil.

BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Tewas, Tasnani Terdengar Bercakap dengan Suara Seorang Pria

“Berdasarkan pengakuan korban dengan ciri-ciri pelaku, anggota kami bergerak untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya tertangkap oleh anggota yang tengah berjaga di Pos Cihaurbeuti, karena dia terjebak macet saat akan kabur ke arah Jakarta,” terangnya seperti dilansir Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Polisi berhasil mengamankan Avanza B 78 YA warna putih yang digunakan DA. Di dalam mobil itu, kata dia, ternyata banyak tas-tas perempuan. Termasuk surat-surat kendaraan motor, ATM. Identitas perempuan itu banyak.

BACA JUGA: Sadis! Pasutri Ditemukan Bersimbah Darah

Kepada polisi, kata kapolsek, DA mengakui telah memperdaya para janda. Totalnya 12 orang. Para korbannya dari berbagai wilayah. Ada yang dari Kota Tasikmalaya, Cilacap, Bekasi, Banyumas dan kota lainnya.

“Jadi pengakuan pelaku kepada kami sudah enam bulan beraksi menipu janda,” terangnya.

Modus DA memperdaya para korbannya dengan cara berkenalan dari media sosial lalu ketemuan dan memacari korban.

Setelah itu, para korbannya diacak check in di sebuah penginapan. Bahkan, ada “yang ditiduri”. Setelah itu korbannya dibawa pakai mobil, serta disuruh turun untuk dibelikan air minum ke minimarket, sementara tas korban di dalam mobil pelaku.

Setelah itu DA langsung kabur. Dia meninggalkan korbannya. “Selalu seperti itu dilakukan oleh pelaku kepada korbannya. Hal itu sudah dilakukan kepada 12 janda yang dikenalnya lewat medsos,” paparnya.

Pengakuan DA, kata kapolsek, korban diperdaya setelah dirayu akan dinikahi. Dia juga mengaku bekerja di salah satu rental mobil.

“Untuk itu kami kenakan kepada DA kepada pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” papar kapolsek.

“Kini pelaku kita tahan serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,“ ujar perwira menengah ini.(JPG/isr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Betah Menjanda, Ternyata Ini Alasan Yuni Shara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Penipu   Janda   Lapor Polisi  

Terpopuler