jpnn.com, MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya Senin (14/10), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat dua kali mangkir.
Dia diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.
BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
“Iya benar, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan, ia datang pukul 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (14/10) sore.
Saat tiba di Kejati Sumut, Dahlan Hasan Nasution langsung memasuki ruang pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.
BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
“Langsung di periksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut di Ruang pemerksaan tindak pidana khusus Kejati Sumut,” bebernya.
Sumanggar sendiri tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Dia menjelaskan semuanya nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan salat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” ungkasnya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan. Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.
Dari enam tersebut, tiga orang tersangka sudah diadili di PN Medan. Mereka adalah, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya adalah, SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi