Sempat Mangkir karena Sakit, Komut Mineral Trobos Bakal Tetap Diperiksa KPK

Selasa, 03 September 2024 – 14:37 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.

Sejumlah saksi pun sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro

Terbaru, KPK telah memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sudah (dipanggil jadi saksi)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

BACA JUGA: Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan

Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

BACA JUGA: KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

David Gleen diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun rencananya akan dipanggil ulang oleh Komisi Antirasuah.

Namun, Jubir berlatar belakang kepolisian itu belum mengetahui secara pasti kapan David Glenn akan dipanggil kembali.

"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada 4 Januari 2024 lalu. (dil/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler