Sempat Marak Kasus Diskriminasi Agama di Sekolah, Disdik DKI Jamin Hal Ini

Senin, 15 Agustus 2022 – 23:46 WIB
Disdik DKI Jakarta memberikan edukasi mengenai keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah di ibu kota. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjamin adanya edukasi mengenai keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah di ibu kota.

Hal ini menyusul adanya sejumlah kasus diskriminasi siswa di sekolah termasuk yang menyangkut agama.

BACA JUGA: Erik ten Hag Sebut Biang Kerok Kekalahan Beruntun Setan Merah, Siapa?

Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut bakal memberikan sanksi tegas kepada guru yang dianggap intoleran di sekolah.

Salah satunya yang dilakukan Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah 1 Jakarta Utara.

BACA JUGA: Heboh Isu Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Anak Buah Megawati Panggil Disdik DKI

Kepala Sudindik Wilayah I Jakarta Utara Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan pihaknya rutin mengawasi kegiatan di sekolah, termasuk para guru dan siswa.

Pihaknya meminimalkan diskriminasi dengan mengedepankan keterbukaan dalam berkomunikasi.

BACA JUGA: Heboh Isu Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Disdik DKI Buka Suara

"Jadi, semua pergerakan di sekolah kami ajak berdiskusi terkait profil pelajar Pancasila. Jadi, kegotongroyongan, kebinekaan itu kami tekankan dan ternyata tidak ada satu pun (kasus diskriminasi)," ujar Asih dalam keterangannya, Senin (15/8).

Sudindik Wilayah 1 Jakarta Utara melaksanakan program yang menunjukkan kebersamaan dan keberagaman umat beragama di sekolah untuk para siswa.

"Bahkan, tadi saya ke SMPN 122. Ada pelajar yang Hindu, Kristen, Buddha. Mereka sama-sama berkarya di rumah ibadah muslim. Ada lomba 17 Agustus mereka bikin konten kebinekaaan dan tempatnya kebetulan di musala," katanya.

Selain itu, Asih menegaskan kepada para guru dan tenaga pengajar di sekolah pentingnya mematuhi SKB tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru tidak boleh memaksa siswa untuk menggunakan pakaian yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya atau mengenai pemaksaan penggunaan jilbab.

"Karena kami sudah punya contoh dari permendikbud dan pergub yang terkait seragam dan lain-lain. Intinya, kami terbuka kalau ada masalah apa pun dibicarakan," tutur Asih.

Terpisah, Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya menjamin tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Selain itu, disdik memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah.

“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” ucap Taga.

Hal itu dikatakan Taga untuk menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran.

Persoalan itu diungkap oleh partai berlambang kepala banteng saat rapat kerja dengan Disdik pada Rabu (10/8) lalu.

“Sepuluh sekolah yang diberitakan saat ini adalah hasil laporan dari Fraksi PDIP dari tahun 2020 sampai terakhir saat ini (2022),” ujar Taga.

Menurut dia, kasus yang terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus terbaru saat ini masih didalami tim. Namun, anak-anak dipastikan tetap bersekolah. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler