Sempat Melawan, 3 Pencuri dengan Modus Gendam Dihadiahi Timah Panas, Dor Dor Dor..

Minggu, 29 November 2020 – 19:07 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Tim Reskrim Polres Kobar membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus gendam. Penangkapan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran bahkan tembakan.

Ketiga pelaku yang sempat berusaha kabur itu saat dibekuj petugas Polres Kobar meliputi SB, AL dan AR.

BACA JUGA: Suami Jadi TKI di Malaysia, Istri Malah Bikin Video Mesum, Viral, Heboh!

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Hendra Adhitia mengatakan, ketiga pelaku ini spesialis pencuri dengan modus gendam.

Mereka beraksi di sebuah toko bangunan Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kalteng.

BACA JUGA: Viral! Pengin Ngelem Aibon, Anak Durhaka Tega Pukul Ibu Kandung

Berawal saat korban bersama dengan istrinya akan membeli barang di toko tersebut. Kemudian tas korban ditinggal di dalam mobil pikap.

Saat itu ketiga pelaku sudah mengintai korban. Setelah korban masuk ke dalam toko, dua pelaku mengambil tas yang ada di dalam mobil sementara satu pelaku berada di dalam mobil.

BACA JUGA: Pencuri Tas di Masjid Polresta Ditangkap, Ternyata Kakak Beradik, Nih Penampakannya

“Setelah beraksi, para pelaku langsung melarikan diri dengan mobil Xenia warna putih,” kata Rendra kepada awak media, Minggu (29/11).

Seusai mengetahui kejadian tasnya dibawa kabur pelaku, lanjut Rendra, korban melaporkan ke Mapolres Kobar.

“Selama dalam pencarian, ternyata para pelaku juga melakukan aksinya dengan modus gendam di Pangkalan Lada."

"Anggota Polsek Pangkalan Lada langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga milik pelaku itu. Sehingga ketiganya berhasil ditangkap,” kata Rendra.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku merupakan warga Kalimantan Barat.

Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa harus dihadiahi timah panas di kakinya masing-masing.

“Dari ketiganya kami amankan barang bukti 1 unit mobil Xenia, dompet serta uang diduga hasil kejahatan."

"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (wir/kaltengekspres)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler