jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua pelaku pencurian tas di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan akhirnya ditangkap polisi.
Adapun kronologi kejadian, pelaku berinisial AR, 35, saat itu mengambil tas milik Risdianto Pamungkas, seorang jemaah yang akan salat Jumat di masjid tersebut pada, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru
Saat itu pria tersebut sedang mengambil wudhu.
Sadar tas miliknya tak ada di tempat ia meletakkannya terakhir kali, pria tersebut langsung melaporkan hal kejadian tersebut ke pos penjagaan Mako Polresta Balikpapan. Keesokan harinya, Sabtu (7/11) polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pencuri tas tersebut.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang. AR ini merupakan pelaku utama dalam pencurian ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (16/11).
Kedua pelaku ini diringkus potugas di rumahnya, yang berada di daerah Karianga. Sementara itu, pelaku kedua yakni berinisial AN (26), merupakan adik dari pelaku AR.
BACA JUGA: Aksi Mencuri Sepeda Terekam CCTV, Rizki Pratama Tak Bisa Mengelak Lagi
“Jadi setelah mengambil tas tersebut AR pulang ke rumah. Didalam tas tersebut terdapat vape dan dijual ke AN seharga Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti Vape jenis Hexohm seri 12125, tas dan juga power bank beserta kabel charge. Selain itu polisi juga mengamakan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Beruntung didalam tas korban tidak terdapat barang berharga yang lain, hanya itu saja. Namun jika di total kerugian korban mencapai Rp 5.200.000,” terang Agus.
BACA JUGA: Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut kedua pelaku langsung digiring menuju Mako Polresta Balikapapan. Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, sedangkan si adik AN, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rin/pro/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi