Sempat Reaktif, Begini Akhirnya Status Bupati Banggai Laut

Sabtu, 05 Desember 2020 – 19:45 WIB
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4-12-2020) terkait dengan penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapid test kepada pada tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, yang awalnya reaktif kini dinyatakan nonreaktif.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil rapid test terhadap Wenny, orang kepercayaannya, Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT RMI Hengky Thiono sempat dibuatkan reaktif.

"Karena itu, setelah tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/11).

BACA JUGA: Teddy Tanyakan Perhatian Putri Delina, Sule: Mungkin dia mau Masuk Infotainment Kali

Meski demikian, lanjut Fikri, setelah dilakukan rapid test yang kedua kalinya, ketiga tersangka tersebut akhirnya nonreaktif.

"Oleh karena itu, hari ini, ketiga orang tersangka tersebut dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK, dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," kata Fikri.

BACA JUGA: Pertemuan MICE dan Bisnis Even jadi Pertolongan Pertama Bangkitnya Sektor Pariwisata Indonesia

Fikri menjelaskan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, sampai 23 Desember 2020 mendatang.

Wenny Recky di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Hengky di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020. Selain Wenny Bukamo, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Mereka ialah orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Wenny melalui Recky dan Hengky diduga telah menerima suap sekitar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler