jpnn.com, DEPOK - Sepuluh rumah yang ada di Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya Kota Depok diratakan. Meski sempat ricuh, proses untuk eksekusi lahan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap I itu tetap berlangsung.
Pantauan Radar Depok, kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi penggusuran rumah warga. Sejumlah warga pemilik lahan, menolak dilakukan eksekusi, karena merasa belum menerima uang pembayaran.
BACA JUGA: 126 Atlet Depok Terima Kadeudeuh Rp 1,9 Miliar
Ratusan pasukan gabungan pun telah bersiap dari pagi di lokasi, untuk mengawal jalannya eksekusi. Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan petugas yang berjaga.
Kericuhan terjadi di dekat lokasi proyek, tepatnya di samping tembok tol. Ketika itu salah satu warga melempar batu ke arah alat berat, dan langsung diamankan petugas. Kemudian terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan warga.
BACA JUGA: Buat 500 CPNS Depok, Wajib Hadir Satu Jam Sebelum Dimulai
Tim Jaguar pun langsung turun dan melerai kericuhan. Warga dibawa keluar lokasi dan didamaikan agar tidak emosi. “Tenang, kami hanya menjalankan tugas. Dengarkan saya,” kata Katim Jaguar Iptu Winam Agus.
Setelah ditenangkan Tim Jaguar, warga kemudian bisa diajak bicara dengan damai. Mereka hanya pasrah melihat barang-barangnya diangkut keluar rumah. Padahal, mereka mengaku belum menerima uang pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA: DPKP Depok Turun Tangan Evakuasi Kucing Terjebak di Plafon
“Kami tidak melawan. Kami hanya minta waktu agar kami mengambil uang kami dulu di Pengadilan Negeri Depok. Setelah uang cair baru kami keluar rumah dengan sukarela. Tapi jangan dipaksa seperti ini,” kata koordinator warga Edi Sharil kepada Harian Radar Depok, Senin (10/12) kemarin.
Dia dan sejumlah warga lainnya mengaku kecewa dengan PN Depok yang sudah melakukan eksekusi. Pasalnya, permintaan mereka untuk ditunda tidak dipenuhi. “Dengan penggunaan kekuasaan, aparat kami dipaksa. Ini belum inkrah dari Pengadilan Tinggi atau MA tapi sudah dieksekusi,” ucapnya.
Dengan demikian pihaknya mengaku pasrah dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan. “Saya mau gimana lagi, kami sudah menolak tapi mereka tetap memaksa, malahan kami diancam ditangkap jika melawan,” keluhnya.
Sementara juru sita PN Depok, Imam Risnandar mengatakan, total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang. Terdiri dari sepuluh rumah di Kelurahan Baktijaya dan 20 rumah di Kukusan, Beji. “Nilainya bervariasi. Untuk hari ini di Baktijaya dulu. Kemungkinan di Kukusan besok,” pungkasnya. (rub)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Depok Siap Gugat Kembali PT Petamburan
Redaktur & Reporter : Adek