jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak tinggal diam dengan masalah Pasar Kemiri Muka. Pria berusia 57 tahun ini telah mengarahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum menyiapkan draf gugatan kembali PT Petamburan.
“Saya sudah arahkan ke Sekda dan Kabag Hukum,” kata Idris kepada Harian Radar Depok, Selasa (27/11) kemarin.
BACA JUGA: 10.000 Rumah di Depok Belum Bayar Listrik
Kabag Hukum Pemerintah Kota Depok Selviadona membenarkan pemkot akan mengugat kembali pihak PT Petamburan. “Draft gugatan sedang kami persiapkan, secepatnya setelah matang akan didaftar ke Pengandilan Negeri (PN) Depok,” terang Selviadona.
Soal waktu penyerahan draf berkas ke PN Depok, perempuan yang sering disapa Dona ini belum memastikan. Meski begitu, dia siap segera mungkin untuk menyerahkan draf gugatan ke PN Depok.
BACA JUGA: Tak Rela Habib Rizieq Dilecehkan, FPI Seret Sharon Simbolon
“Jika sudah didaftarkan akan kami infokan. Segera, untuk waktunya pada saat daftar pasti kami infokan. Dan bukan berarti Pemkot Depok diam saja. Pemkot mendukung upaya pedagang Pasar Kemirimuka, dan tetap berjuang untuk mempertahankan aset tanah pasar kemiri,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Depok, H Nurhasim mengatakan, polemik antara Pemkot Depok dan PT Petamburan soal lahan Pasar Kemiri Muka sudah inkrah. Dia menyarankan, pihak eksekutif peninjauan kembali (PK) ke pengandilan negeri. “Lebih baik Pemkot ajukan PK,” ucap Nurhasim. (irw)
BACA JUGA: Depok jadi Proyek Percontohan Kartu Nikah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Ganja, Pengendara Kharisma Panik, Iptu Parman Ditabrak
Redaktur & Reporter : Adek