Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 07:01 WIB
Kepala Disdik Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

jpnn.com - SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat terkendala masalah administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan pihaknya telah merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dua bulan, Januari dan Februari, tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi untuk triwulan 1.

BACA JUGA: Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya

Selain itu, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) khusus guru pada satuan pendidikan untuk Februari dan TPP tunjangan hari raya (THR), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan non-sertifikasi guru.

"Untuk rapelan kenaikan gaji ASN selama dua bulan yakni Januari dan Februari untuk para guru sudah direalisasikan. Pembayarannya telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada 11 Juni 2024," katanya di Sampit, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Gaji Ke-13 dan TPP Cair, Riza Herdavid Imbau Pegawai Basel tak Belanja di Luar Daerah

Dia menjelaskan untuk TPG, proses pembayaran triwulan I telah dilakukan. Dana telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada 27 Mei 2024 dengan jumlah total anggaran Rp 19.054.113.800.

Menurut dia, TPP khusus guru PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada satuan pendidikan untuk Februari dan TPP THR juga sudah dibayarkan.

BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja

Dana tersebut sudah ditransfer ke rekening masing masing penerima pada 7 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 10.689.931.740.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim juga telah merealisasikan pembayaran TKG melalui transfer ke rekening masing-masing penerima pada 7 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 2.377.469.000.

Dia mengatakan tambahan penghasilan untuk mereka yang non-sertifikasi guru dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima pada 11 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 748.500.000.

Dia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru.

Ketika ada kendala, pihaknya berupaya seoptimal mungkin mencari solusi agar pembayaran tersebut bisa secepatnya direalisasikan.

Dia mengimbau guru dan satuan pendidikan tetap bersemangat menjalankan tugas. Berbagai aturan yang diberlakukan, katanya, harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam hal administrasi agar semua berjalan dengan lancar sesuai harapan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   rapelan kenaikan gaji   TPG   Disdik   Kotim   guru   PNS  

Terpopuler