Semrawut, Panwaslu Sesalkan Atribut Kampanye

Minggu, 16 Oktober 2011 – 05:21 WIB

CILEGON - Wajah Kota Cilegon, Provinsi Banten semakin semrawut oleh banyaknya alat kampanyeBahkan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak mengindahkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Kampanye

BACA JUGA: Ketua Apdesi Ramaikan Pemilukada Tangerang



Ini dapat dilihat dengan terpasangnya alat-alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang
“Kami sangat menyesalkan semakin banyaknya pelanggaran kampanye, khususnya terkait pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan protokol

BACA JUGA: Bang Yos Gerilya ke Tangsel

Itu kan kawasan terlarang, ini bentuk ketidakpedulian tim kampanye terhadap peraturan yang ada,” tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon Samsul Rizal saat ditemui di ruang kerjanya


Atribut kampanye tiga pasangan calon gubernur memang tengah marak di Kota Cilegon

BACA JUGA: Panwas Pidie tak Berkantor

Atribut itu terpasang dari perempatan Pondok Cilegon Indah (PCI) hingga Simpang Tiga CilegonBahkan banyak pula di sekitar kantor DPRD Cilegon, juga di depan Markas Polres Cilegon

Parahnya lagi, beberapa bendera kampanye yang menggunakan bambu tampak condong ke tengah jalanIni lantaran kendurnya ikatan bambu sehingga tak mampu menahan tiupan angin dan getaran jalanAkibatnya, sejumlah pengendaran roda dua dan kendaraan roda empat menabrak ujung bambu bendera kampanye itu

Sepanjang pengamatan Radar Banten (JPNN Group), kondisi ini tak menyebabkan terjadinya kecelakaan“Salah satu alasan mengapa jalan protokol sebagai kawasan larangan pemasangan atribut kampanye, yaitu untuk menghindari terjadinya kemungkinan kecelakaanSayangnya hal seperti ini tak diperhatikan pihak-pihak terkait,” ujar Samsul.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Cilegon tentang adanya pelanggaran pemiluLaporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat teguran untuk tim kampanye pasangan satu dan tiga“Surat itu telah kami layangkan ke KPU sejak awal pekan laluKPU langsung meresponsnya dengan melakukan rapat pleno dan langsung melayangkan surat teguran kepada tim kampanye,” kata Samsul.

Ketua KPU Cilegon Saepul Bahri membenarkan hal tersebutPihaknya telah menggelar rapat pleno pelanggaran kampanye dengan mengundang Satpol PP, Kejari, dan Polres Cilegon“Hasil keputusannya menyatakan itu adalah pelanggaran administrasiMaka dari itu kami telah layangkan surat teguran agar tim kampanye segera mencabut kembali atribut-atribut mereka,” katanya.

Jika atribut itu tak juga dibereskan oleh tim pasangan calon, lanjut Saepul, maka Panwaslu dibantu Satpol PP dan Polres Cilegon berhak untuk menertibkan atribut tersebut“Sesuai Peraturan KPU No:14/2011 tentang pedoman tata tertib kampanye, maka petugas yang berwenang memiliki hak untuk menertibkannyaMungkin Senin (17/10), akan ada rapat koordinasi untuk melakukan penertiban, tapi itu ranahnya Panwaslu,” kata Saepul.

Sementara itu, sejumlah masyarakat mengaku terganggu oleh berserakannya atribut kampanye di sepanjang jalur protokol“Wah, atribut-atributnya harus segera dicabut tuhKalau malam bisa rawan,  gimana kalau ujung bambunya kena leher pengendara motor, bisa celaka itu,” kata Santoso, warga Temu Putih, Perumahan Kavling, yang berprofesi sebagai tukang ojek di Perempatan Temu Putih(quy/del)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Tak Ada Parpol yang Tolak Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler