Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat

Senin, 08 April 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, menilai seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR/DPRD yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu, terancam tidak bisa memenuhi syarat. Bahkan pencalonannya pun berpotensi tidak sah.

Hal tersebut terkait Ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, yang mensyaratkan bacaleg harus terdaftar sebagai pemilih.

"Namun tahapan pemilu yang disusun KPU, justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih. Jadi bagaimana mungkin bacaleg yang diajukan parpol bisa dikualifikasikan memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sedangkan belum pernah ditetapkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Ini kan aneh," ujar Said di Jakarta, Senin (8/4).

Sesuai ketentuan UU, menurut Said, warga negara baru dikategorikan terdaftar sebagai pemilih, apabila ditetapkan dalam DPS atau DPT oleh KPU.

"Jadi tidak bisa misalnya kategori terdaftar sebagai pemilih ditetapkan oleh KPU/KPUD berdasarkan suatu surat keterangan selain DPS atau DPT. Adalah pelanggaran terhadap UU jika KPU kemudian menetapkan bacaleg terdaftar sebagai pemilih berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh jajaran KPU," ujarnya.

Said menduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu. Sebab menurut pasal 4 UU Pemilu,  tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan Pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Non Kader Boleh Ikut Konvensi Capres Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler