Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar

Kamis, 30 November 2017 – 09:50 WIB
Drs. Syamsuddin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktoat Politik Dalam Negeri (tengah) dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (29/11). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan proses politik dalam suatu negara membutuhkan dana yang jumlahnya tidak sedikit.

Segala bentuk kegiatan partai politik yang berkaitan dengan proses politik, perlu dana besar.

BACA JUGA: Mustahil KPU Periksa Data Pengurus Parpol Tanpa Sipol

“Seperti pembentukan partai, pendidikan politik bagi kader dan masyarakat, operasional Sekretariat partai politik, kampanye pemilihan umum dan komunikasi politik, membutuhkan dana yang sangat besar,” ujar Drs. Syamsuddin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktoat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, dalam acara diskusi Pemerintah dengan Partai Politik dan Masyarakat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (29/11).

Dijabarkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

BACA JUGA: Buat Rian DMasiv, gak ada Waktu Buat Mikirin Politik

Dengan demikian, sistem di Indonesia tidak mengenal pendanaan penuh partai politik dari anggota, pihak ketiga, ataupun dari negara.

Pemerintah memberikan anggaran yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD melalui APBN/APBD berupa Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dipaparkan, pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

BACA JUGA: 3 Kader Parpol Ikut Seleksi PPK, KPU Nyaris Kecolongan

Partai Politik yang memiliki sumber daya dan dana yang besar, akan menjadi partai dominan dan yang lain menjadi subordinat, hal itu dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap negara yang berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sehingga diperlukan kenaikan jumlah bantuan keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD dimana saat ini nilai per suara sah hanya Rp. 108. Hal tersebut sebagai realisasi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik dan kelembagaan partai politik,” ujarnya.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara demokrasi, bantuan kepada parpol di Indonesia masih sangat kecil.

Usbekistan memberikan bantuan kepada partai politik 100 persen. Inggris, Prancis, Denmark, Jepang dan Swedia, berkisar 30 persen hingga 70 persen.

“Bantuan untuk seluruh partai politik di Indoesia yang saat ini hanya sebesar Rp13,167 miliar memang relatif masih sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp. 108 per suara sah,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol itu nantinya akan dipayungi dengan mengubah rumusan atau formula yang telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Yakni dengan menambahkan variabel anggaran untuk pendidikan politik, sesuai dengan amanat Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan tersebut dalam rangka membangun kemandirian partai politik dalam melaksanakan fungsi-fungsinya,” ulas Syamsuddin.

Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK RI melakukan audit selama 3 bulan.

“Hasil audit atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada Partai Politik paling lambat satu bulan setelah diaudit oleh BPK,” terangnya. (rl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC PDIP Ogah Ambil Pusing


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler