Semua KPU di Riau Buka Rekrutmen Calon PPK Pemilu 2024

Minggu, 20 November 2022 – 23:50 WIB
Ilustrasi Kertas Surat Suara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Riau telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan proses seleksi akan dimulai pada 20 November- 16 Desember 2022.

"Rekrutmen calon PPK untuk Pemilu 2024 ini dibuka serentak oleh KPU se-Indonesia," kata Komisioner KPU Riau, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Notosusanto di Pekanbaru, Minggu.

BACA JUGA: KPU NTB Ungkap Fakta Banyak Warga Dicatut Parpol sebagai Anggota

Dia mengatakan, sesuai peraturan, KPU Kabupaten Kota diberikan kewenangan untuk menyeleksi badan adhoc. Minggu (20/11) 12 kabupaten kota se-Riau telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PPK tersebut.

Nugie juga mengajak putra putri terbaik anak bangsa agar segera mendaftarkan diri.

BACA JUGA: Pemilu 2024, KPU Kalsel Merekrut 780 Anggota PPK, Pendaftaran Mulai 20 November

"Untuk cara pendaftarannya yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) atau siakba.kpu.go.id. Tahapannya, pengumuman pendaftaran peserta dimulai 20-24 November 2022. Berikutnya penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan pada 20-29 November 2022.

Selanjutnya, penelitian administrasi hingga pengumuman hasil seleksi dan penetapan anggota PPK akan berakhir pada 16 Desember 2022.

BACA JUGA: Jenderal Andika Memastikan TNI Siap Mendukung Kebutuhan KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024

"Untuk pelantikan anggota PPK terpilih akan diumumkan pada 4 Januari 2023," katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan.

Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang, dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara.

Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilihan Umum   calon ppk   Riau   KPU  

Terpopuler