jpnn.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan, semua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal akan dikuburkan dengan protokol Covid-19 meski hasil tes belum menyimpulkan orang itu menderita penyakit menular tersebut.
Hal ini menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait protokol penguburan jenazah, meski keluarganya belum dinyatakan positif virus Corona.
BACA JUGA: Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB
"Karena belum dilakukan tes atau hasil tesnya belum keluar, maka seluruh pasien Covid itu tetap dimakamkan secara Covid. Artinya semua pasien dimakamkan secara Covid, sampai akhir hasilnya keluar baru bisa diputuskan jenazah itu statusnya Covid atau noncovid," kata Doni dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Senin (20/4).
Doni menerangkan, beberapa minggu yang lalu ada peristiwa penguburan jenazah salah satu pejabat dengan standar reguler. Namun, setelah beberapa hari, hasil tes menyebutkan bahwa jenazah positif virus Corona.
BACA JUGA: Dua Hari Pelaksanaan PSBB di Tangsel Pelanggarannya Malah Meningkat
"Nah, untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal noncovid atau Covid, salah dalam melakukan analisis, salah dalam mengambil keputusan. Maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid," kata Doni.
Oleh karena itu, menurut Doni, penting bagi setiap pihak untuk menerima standar tersebut. Setiap PDP yang meninggal, maka pemerintah akan menerapkan penguburan Covid-19. "Dan setelah ada hasilnya, Kementerian Kesehatan baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," kata dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian yang Dipimpin Luhut Binsar Bakal Pasang CCTV di Pabrik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga