Senang Karena MK Hapuskan Istilah 4 Pilar

Selasa, 15 April 2014 – 01:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frase '4 pilar' dalam Undang-undang Partai Politik. Menurutnya, penggunaan istilah 4 pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika justru mengingatkan pada pola-pola Orde Lama dan Orde Baru.

"Saya lega dengan putusan MK tersebut sebab frase empat pilar itu tidak konstitusional. Tidak ada dalam UUD 1945," katanya  dalam dialog “’ Pilar Pasca-putusan MK” di gedung DPR/MPR, Senin (14/4).

BACA JUGA: Berpotensi Lebih Dominan, JK Bakal Ditolak PDIP untuk Dampingi Jokowi

Menurut Slamet, penggunaan frase '4 pilar' itu datang dari atas yang langsung diterima dan disosialisasikan ke masyarakat. Namun, katanya, masyarakat justru tak paham maksudnya.

Slamet lantas mencontohkan sikap otoriter Bung Karno dan Soeharto. "Kenapa mereka bisa seperti itu? Karena konstitusi memberikan ruang untuk itu. Jadi, kenapa MK melarang penggunaan frase empat pilar, karena undang-undang memberikan kewenangan itu ke MK,” jelasnya.

BACA JUGA: Hadiri Kampanye Gerindra, 3 Sanksi Menanti SDA

Mantan anggota DPR dari Golkar itu pun mengaku mengapresiasi dengan putusan MK itu sehingga MPR dan kalangan elit lainnya tidak mengulangi kesalahan-kesalahan istilah yang tidak perlu. Apalagi kata Slamet, Pancasila sudah ada dalam Pembukaan UUD 1945. "Jadi menyebut Pembukaan UUD 1945 itu di dalamnya sudah ada Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Malaysia Deportasi 29 TKW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Cawapres Jokowi Lebih Serasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler