Senang UU Keperawatan Segera Disahkan

Kamis, 18 September 2014 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Setelah lebih delapan tahun diperjuangkan, RUU itu akhirnya selesai dibahas Komisi IX DPR dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.

Sekretaris Jenderal Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadillah menilai UU Keperawatan akan menjadi payung hukum perawat dalam menjalankan praktik dan pekerjaan profesionalnya.

BACA JUGA: Anas Sebut Jaksa Mengadili Sepertiga Kongres Demokrat

UU itu juga akan memberikan landasan peningkatan kualitas dan pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

Menurut Hanif, sudah selayaknya dalam masa-masa akhir jabatan, para wakil rakyat dapat mengesahkan apa yang menjadi harapan dari 60 persen tenaga kesehatan di Indonesia dalam sidang paripurna DPR September 2014 ini.

BACA JUGA: Ungkap Suap di Kemenkumham, Kejagung Periksa Pegawai KPK

“Perjuangan telah maksimal dilakukan oleh seluruh kalangan yang mengharapkan pelayanan perawat yang lebih baik,” kata Harif, Kamis (18/9).

Dia mengatakan, selama ini perawat sering dihantui ketidakpastian hukum dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA: Kejagung Sita Tiga Amplop Berisi Ratusan Juta Rupiah

Karenanya, kepastian aturan yang kokoh dan jelas dalam UU ini dapat meningkatkan keyakinan, semangat, pengabdian dan dedikasi perawat dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Perawat sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan bekerja 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu tersebar hingga di pelosok, kepulauan dan perbatasan membutuhkan kejelasan kewenangan dalam bekerja,” tutur Harif.

Lebih jauh, Hanif mengatakan, UU ini akan sangat sinergis dengan upaya pemerintah yang sedang meningkatkan mutu, penyebaran, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok wilayah.

Terlebih, aturan ini juga dapat membentengi potensi serbuan perawat asing dalam era masyarakat ekonomi ASEAN. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Dianggap DPR, DPD Butuh Sosok Ketua yang Disegani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler