Kejagung Sita Tiga Amplop Berisi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 18 September 2014 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyitaan itu dilakukan di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

"Tim penyidik melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Biar Dianggap DPR, DPD Butuh Sosok Ketua yang Disegani

Tony menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain uang Rp 120 juta yang termuat dalam satu amplop besar warna cokelat Rp 95 juta, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu  sebanyak 900 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 15 juta dalam bentuk pecahan Rp  100 ribu sebanyak 150 lembar.

BACA JUGA: Anas Sebut Nazaruddin Mirip Pinokio

Selain itu, juga disita satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Tak cuma itu, Tony menambahkan turut disita satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, baterai merk Hippo Power 2350 mAH, Sim Card Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan enam folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut SBY dan Jokowi Pemain Drama

"Telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH," kata Tony. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler