Senang Ya, Jalan-Jalan Naik Motor Curian

Kamis, 14 Juni 2018 – 21:46 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Kenekatan RA, 14, harus dibayar mahal. Remaja yang tinggal di Desa Sugihwaras, Surabaya, itu ditangkap polisi Senin malam (11/6).

Dia harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri motor Mohammad Okik Tri Iksan, 16, asal Desa Tanjungtani, Prambon.

BACA JUGA: Badan Penuh Tato, Keok Juga Berhadapan dengan Babinsa

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, aksi jahat RA dilakukan Sabtu sore (9/6).

Saat itu protolan salah satu SD di Prambon tersebut nekat membawa kabur Yamaha Mio bernopol B 6016 UPY milik Okik yang diparkir di halaman rumah di Desa Tegaron, Prambon.

BACA JUGA: Residivis Gak Tobat, Selamat Lebaran di Tahanan

"Setelah mencuri motor, pelaku menggunakannya untuk jalan-jalan," kata Kapolsek Prambon AKP Yantono.

Tidak hanya jalan-jalan ke sejumlah tempat di Nganjuk, RA juga membawa motor curian itu ke Kediri.

BACA JUGA: Curi Motor di Riau, Ketangkap Lagi Bawa Sabu-sabu di Lahat

Nahas, saat RA membawa motor curiannya melewati Kecamatan Baron, ada warga yang mengenali motor tersebut.

Sebagian juga mengaku pernah melihat motor itu digunakan untuk melewati Jembatan Kelutan, Ngronggot.

Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prambon. Tak mau kehilangan buruan, Yantono langsung memerintah anggotanya melakukan penyelidikan.

Senin malam, sekitar pukul 23.00, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan motor itu di area persawahan Desa Mabung, Kecamatan Baron.

Benar saja, RA tengah berada di sana. Dibantu warga, polisi lantas mengamankan pemuda berambut pirang tersebut.

"Warga sempat emosi saat mengetahui dia (RA, Red) adalah pencuri," terang Yantono.

Guna menghindari amuk massa, RA dibawa ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RA mengaku hanya beraksi sendiri. Setelah melakukan pemeriksaan awal, aparat Polsek Prambon menyerahkan RA ke Polres Nganjuk.

Sebab, dia masih tergolong anak-anak. "Sekarang ditangani unit PPA."

Akibat perbuatannya, RA diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Undang-Undang 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menjelang Lebaran, Yantono mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. (rq/ut/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat Subuh, Motor Depan Masjid Dibawa Kabur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler