jpnn.com, JAKARTA - Status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak kalah prestisenya dengan PNS. Selain menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya, take home pay PPPK juga terbilang besar. Besarannya sama seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Bahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dibebankan pada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.
PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah
Jadi gaji PPPK tidak stagnan di angka Rp 3,85 juta (setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran lainnya).
"Kalau gaji berkala tentunya ada, ya seperti PNS. Besarannya tergantung keuangan negara," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (10/2).
BACA JUGA: PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji
Untuk kenaikan gaji istimewa, lanjutnya, diberikan kepada PNS dan PPPK yang berprestasi. Ini sebagai reward atas capaian kinerja dan prestasi ASN bersangkutan.
Tidak sampai di situ, dalam PMK 202/PMK.05/2020 Pasal 30 disebutkan, selain gaji dan tunjangan, kepada PPPK bisa diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya. Adapun besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan tersebut
masing-masing mengikuti ketentuan PMK mengenai besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan.
Ketentuan ini sudah lama berlaku untuk PNS. Ambil contoh PNS di Surabaya, mendapatkan tunjangan makan minum juga.
"Kalau PNS di Surabaya makmur karena mereka dapat banyak tunjangan seperti makan minum, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.
Sebelumnya, Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan, dalam perjanjian kontrak kerja yang diteken 235 PPPK Kabupaten Boyolali pada 8 Februari 2021 ada beberapa ketentuan yang diatur.
Selain hak dan kewajiban PPPK, juga masalah sanksi. Pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:
1. Sanksi ringan berupa teguran Iisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut menurut Saifudin sempat menjadi pembahasan sesama PPPK. Mereka tidak menyangka kalau PPPK ada kenaikan gaji secara berkala. Begitu juga soal penurunan golongan, apakah memungkinkan golongan PPPK meningkat. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad