SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah

Selasa, 09 Februari 2021 – 20:07 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo pada 9 Februari 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq dan Menantu Ditahan, Abu Janda dan Natalius Damai, Dirut RS Ummi Masih Bebas

Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.

"Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik," tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.

BACA JUGA: Yusak Menuntut Ada Keppres Pengangkatan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Jika ada ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Bagi yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tandas Menteri Tjahjo.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Guru PNS Enggan Mengabdi di Daerah Pedesaan, Simak Reaksi Kepala BKN, Menohok Banget

PNS yang terpaksa bepergian ke luar daerah harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19
  2. Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

 


Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler