jpnn.com - BANJARMASIN – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 memberi angin segar bagi para pejabat dan anggota DPRD Banjarmasin.
Pasalnya, uang saku kunjungan kerja pejabat eksekutif dan legislatif akhirnya naik lagi. Dalam aturan baru tersebut, uang saku pejabat yang semula rata-rata Rp 500 ribu per hari naik menjadi Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Door...Paha Ajudan Kapolres Cilegon Ditembus Timah Panas Pistol Ajudan Kapolres Serang
"Ini bukan inisiatif daerah. Kenaikan ini karena penerbitan aturan baru tersebut. Kami hanya mengikuti instruksi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin Khairil Anwar.
Kenaikan uang saku berlaku untuk perjalanan dinas pada tahun anggaran 2016. Mengenai rincian pelaksanaan, Khairil mengaku masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah pusat. (fud/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dihantam Ombak Ganas, Dua Kapal Beradu di Laut Merak
BACA JUGA: Ngeri! Kapolda Keluarkan Ultimatum Tegas pada Pembakar Kantor Gubernur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Halmahera Utara Rawan Konflik Saat Perayaan Natal
Redaktur : Tim Redaksi