jpnn.com, LAMPUNG - Anggota Komite IV DPD RI daerah perwakilan Lampung yang juga Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 9 Juli 2021.
Abdul Hakim diterima Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Supryanto.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Pemda di Luar Jawa-Bali Antisipasi Lonjakan Covid-19
Dia mengatakan pihaknya ingin mengetahui dampak baik positif maupun negatif dari implementasi UU Cipta Kerja.
Ada tiga hal yang ingin diketahui DPD khususnya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yakni penataan tata ruang, perizinan dan investasi, serta pertanahan.
BACA JUGA: Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Efektif Tarik Investasi
Abdul Hakim mengatakan, hal ini penting agar pihaknya bisa mengetahui dampak dari regulasi tersebut.
Dari jawaban yang disampaikan jajaran Pemkab Lampung Selatan, soal tata ruang khususnya Perda Rencana Detail Tata Ruang, di Lampung Selatan, baru Kecamatan Natar yang selesai.
Hal itu dibantu pemerintah pusat. Sedangkan masih ada 3 kecamatan yang sedang menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang yakni Kecamatan Sidomulyo, Jatiagung, dan Kalianda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan Supriyanto mengatakan secara umum ada indikasi yang baik dari implementasi UU Cipta Kerja. Bahkan ada beberapa hal yang sudah berjalan sebelum UU Cipta Kerja diimplementasikan.
Dari sisi pertanahan, perkembangan pendaftaran tanah sistematius lengkap di Lampung Selatan juga sangat bagus. Kesadaran masyarakat tinggi dalam hal PTSL.
Supriyanto juga mengatakan, dengan adanya tol, perkembangan lahan industri dan wisata menjadi daya tarik tersendiri. Permintaan lahan juga cukup besar Bahkan Supriyanto bilang banyak yang mengatakan bahwa Lampung Selatan ini Jakarta Utara.
Abdul Hakim merespons baik pertemuan untuk inventarisasi kali ini. Menurut dia, berbagai informasi ini akan menjadi bahan penting bagi evaluasi implementasi UU Cipta Kerja.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi