Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Efektif Tarik Investasi

Selasa, 08 Juni 2021 – 22:02 WIB
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja efektif mendorong investasi masuk ke Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja efektif mendorong investasi masuk ke Indonesia.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menilai hal itu mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi triwulan II-2021.

BACA JUGA: Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK

“Sudah bisa mempengaruhi pertumbuhan karena kontributor investasi cukup tinggi ya 30 persen dari total PDB Indonesia jadi memang kontributor yang sangat penting setelah konsumsi rumah tangga,” katanya di Jakarta, Selasa (8/6).

Menurutnya, investasi triwulan II-2021 sudah mulai membaik dibandingkan awal terjadinya pandemi Covid-19.

BACA JUGA: OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar

Bhima menyebut sebelumnya banyak investasi yang tertunda serta penurunan permintaan domestik dan internasional.

Selain itu, indikator perbaikan investasi dapat dilihat melalui Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang pada Mei 2021 berada di level 55,3 dan tingkat kepercayaan konsumen yang mulai optimis.

BACA JUGA: OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong

“Selain itu juga ada booming harga komoditas. Itu salah satu indikator meningkatnya investasi kuartal II ini lebih baik dari 2020,” ujarnya.

Bhima menuturkan UU Cipta Kerja mampu meningkatkan investasi Indonesia, khususnya dari China, sedangkan dari negara-negara maju seperti Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat belum terjadi peningkatan signifikan.

Hal itu terjadi karena negara-negara maju memiliki perhatian khusus sebelum mereka berinvestasi yakni mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.

Di sisi lain, di dalam UU Cipta Kerja justru banyak menurunkan standar dari aspek perlindungan hak pekerja dan lingkungan.

Contohnya, kata dia, pada penurunan pesangon dan jam kerja lebih panjang.

“Investor negara maju itu sangat hati-hati sebelum memutuskan berinvestasi mereka memiliki standar perlindungan hak tenaga kerja yang relatif tinggi,” tegasnya.

Terlebih lagi, arah investasi negara maju berkaitan dengan ekonomi hijau seiring dengan standar Environmental, Social, and Governance (ESG).

"Dalam UU Cipta Kerja hal itu dianggap turun," katanya.

Dia menegaskan standar evaluasi itu dipatok dan ditelaah sebelum masuk ke dalam suatu negara.

"Jadi kalau standarnya turun maka mereka akan mencari negara yang standarnya relatif lebih baik,” tegas Bhima. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler