jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali segera dituntaskan.
Dia menilai, tak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar investor yang akan melakukan pembangunan di kawasan tersebut. "Selama tidak ada yang melanggar UU revitalisasi harus tetap jalan, tetapi keputusan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah," I Kadek Arimbawa kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4).
BACA JUGA: Broadcast Balita Dibunuh Secara Sadis Gegerkan Warga di Daerah Ini
Menurut senator asal Klungkung ini, DPD memang tidak dalam kapasitas memberi persetujuan terhadap RTB. Namun, secara kelembagaan, DPD telah menyampaikan rekomendasi.
"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak melanggar undang-undang maka pemerintah harus segera mengeluarkan AMDAL, izin dan lain-lain," ujar pria asli Klungkung ini.
BACA JUGA: Setahun Lulus jadi CPNS Belum Terima NIP, Honorer Kemenag Cemas
Senator yang akrab disapa Lolak itu menambahkan, Komite II DPD RI sudah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, pihak yang pro dan kontra, termasuk dari pihak investor PT TWBI. Saat itu juga dibahas isu yang menyebut RTB akan merusak lingkungan. Tapi tudingan itu ternyata tidak didasarkan kajian yang komprehensif. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pikap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga TKI yang Divonis Mati Bingung
Redaktur : Tim Redaksi