jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mengaku mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) dalam kasus korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini asset recovery menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) dalam penanganan perkara rasuah.
BACA JUGA: Bamsoet: Pencegahan dan Asset Recovery Harus Jadi Prioritas Pemberantasan Korupsi
"Kalau diperhatikan secara umum, memang sudah banyak penegakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Namun, pengembalian kerugian negara belum maksimal," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut senator asal Jambi itu, tidak optimalnya pengembalian kerugian negara tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, tidak semua tersangka turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
"Alas hukum juga belum memadai karena RUU Perampasan Aset belum disahkan sampai sekarang, ya," jelasnya. "Kalau kejaksaan memang ingin fokus pengembalian kerugian negara, saya kira, ini langkah positif dan harus kita dukung," ujar Mayang.
Kendati demikian, Mayang yakin Kejagung bisa melakukannya jika melihat rekam jejak dalam penanganan beberapa perkara.
Harapannya, menimbulkan efek jera sehingga menekan kasus korupsi dikemudian hari.
"Para pelaku yang hanya dikenakan hukuman badan, dipenjara, dan membayar denda yang jauh lebih kecil dari yang dikorupsi tentu melukai keadilan, ya. Sebab, setelah bebas, mereka masih bisa menikmati, sedangkan masyarakat masih terus merasakan dampak buruknya, seperti pembangunan tidak berjalan," bebernya.
"Kalau mereka juga diharuskan mengganti uang negara yang diambil, tentu orang lain yang mungkin punya niat jahat akan mikir berkali-kali karena sudah tidak dapat uang, keuntungan, justru malah dipenjara juga," imbuh Mayang.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra