BACA JUGA: Kukmi Usul Utang Korban Bencana Dihapus
"Prinsipnya, kasusnya dulu yang diungkapAlasannya, kata Chandra, bila tidak ada bukti korupsi, maka upaya mengejar pengembalian uang akan sia-sia
BACA JUGA: Identitas Lokal Kian Penting dalam Perpolitikan
"Tindakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening sifatnya hanya sementara."“Kita harus buktikan dulu, kasus korupsinya terbukti
Chandra mengatakan, ada aturan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
BACA JUGA: Negara-negara G20 Diusulkan Boikot Koruptor
"UU TPPU akan lebih mudah diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan," bebernya.Dalam waktu dekat, lanjut Chandra, pihaknya akan melakukan kajian internal terhadap UU TPPU yang baru tersebut"Kami ingin menggali aspek-aspek yang terkait dengan tugas KPK," paparnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Mega Hadir Sebagai Mantan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi