Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery

Rabu, 10 November 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsiPengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery) merupakan target kedua

BACA JUGA: Kukmi Usul Utang Korban Bencana Dihapus

"Prinsipnya, kasusnya dulu yang diungkap
Soal asset recovery merupakan turunan," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di Hotel Sultan, Rabu (10/11).

Alasannya, kata Chandra, bila tidak ada bukti korupsi, maka upaya mengejar pengembalian uang akan sia-sia

BACA JUGA: Identitas Lokal Kian Penting dalam Perpolitikan

"Tindakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening sifatnya hanya sementara."

“Kita harus buktikan dulu, kasus korupsinya terbukti
Kalau sudah ada putusan pengadilan, pengejaran terhadap asset recovery bisa segera dilakukan," katanya.

Chandra mengatakan, ada aturan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

BACA JUGA: Negara-negara G20 Diusulkan Boikot Koruptor

"UU TPPU akan lebih mudah diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan," bebernya.

Dalam waktu dekat, lanjut Chandra, pihaknya akan melakukan kajian internal terhadap UU TPPU yang baru tersebut"Kami ingin menggali aspek-aspek yang terkait dengan tugas KPK," paparnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Mega Hadir Sebagai Mantan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler